KUANSING - Penyampaian LKPJ merupakan suatu kewajiban karena sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta teknis penyusunan LKPJ berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah. Rabu (19/05/2021)
Dalam rapat paripurna kali ini yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Adam, SH., MH. dan disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Dianto Mampanini, SE.,MT., menekankan beberapal hal yaitu: Pertama, untuk mengetahui progres kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun anggaran; Kedua, peningkatan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD.
Hal ini merupakan rangkaian awal dari pelaporan kinerja pengelolaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang Tahun Anggaran 2020 dari penjabaran hasil kinerja pembangunan secara normatif sebagai bentuk tanngung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Untuk penyajian laporan keuangan dan realisasi anggaran akan disampaikan tersendiri dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Setelah hasil audit BPK tuntas. Hal ini diatur PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan akuntabilitas kerja instansi pemerintah.
Semoga kegiatan yang yang telah dilaksanakan selama tahun 2020 dapat memberikan manfaat yang berarti kepada masyarakat. Selanjutnya, disampaikan permohonan maaf apabila selama dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020 ditemui berbagai kekurangan, kejanggalan atau kekhilafan, semoga Allah Swt. selalu melindungi dan meridhai kegiatan yang dilaksnakan. (ROMS)

